Senin, 07 November 2011

Pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual


PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER

OLEH AGUST HUTABARAT
1.   LATAR BELAKANG
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.
2.   PEMBATASAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER
Pembatasan Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun, setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun 2002.
3.   BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

Motivasi pada Hukum Bisnis LEASING


Motivasi pada Hukum Bisnis LEASING

Bab I
Pendahuluan
I. Sejarah Perkembangan Leasing
Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah paling tidak sudah ada sejak lebih kurang 4500 tahun Sebelum Masehi. Yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.
Perkembangan leasing dalam sejarah Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fase sebagai berikut:
1. Fase Pengenalan
Fase pertama merupakan fase pengenalan dari bisnis leasing di Indonesia terjadi antara tahun 1974 sampai dengan tahun 1983. Fase pertama kali ini dimulai dengan keluarnya beberapa tahun 1974 yang khusus mengatur tentang pranata hukum leasing tersebut. Dalam fase ini, leasing belum dikenal masyarakat, dan perkembangannyapun tidak begitu pesat. Kosekuensinya jumlah perusahaan leasing waktu itu belum seberapa dan jumlah transaksinyapun masih relative kecil.
Sampai dengan tahun 1980, jumlah perusahaan leasing hanya berjumlah 5 buah dengan besarnya kontrak Rp 22,5 miliar. Dan sampai dengan tahun 1984, jumlah perusahaan leasing bertambah sehingga seluruhnya menjadi 48 buah dengan total kontrak Rp 436,1 miliar.

2. Fase Pengembangan
Fase kedua yang merupakan fase pengembangan ini terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1950. Dalam fase kedua ini, bisnis leasing ini cukup pesat perkembangan berbarengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Ini terlihat misalnya pada indicator peran dan kontribusi leasing terhadap investasi nasional sacara keseluruhan. Dalam hal ini, dari 2,60% di tahun 1986 misalnya menjadi 6,32% di tahun 1989. Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing, dimna jumlah perusahaan 89 buah di tahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645 miliar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan di tahun 1990, dengan nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliyun.
Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat berlakunya UU pajak 1984. Sementara sistem pelaporan pajak dalm period eke dua ini masih memakai operating metode seperti pada fase sebelumnya,tetapi dengan beberapa distorsi.

3. Fase Konsolidasi
Fase ketiga, yang merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing yang sebelumnya diperketat, kemudian dibuka kembali. Perusahaan multi finance juga banyak didirikan pada periode ini. Dan, salah satunya adalah perubahan yang terjadi pada fase konsolidasi ini adalah diubahnya sistem perpajakan, dari semula dengan operating metode berubah menjadi financial metode. Perubahan sistem perhitungan perpajakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 1991, berdasarkan ketentuan dalam SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991.

Bab II
Teori Leasing
A. Pengertian
Istilah leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Karena dasarnya artinya memang sewa- menyewa. Jadi leasing adalah derevatif dari sewa-menyewa. Kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa-menyewa yang disebut leasing itu kadang-kadang disebut saja sebagai lease, dan telah berubah menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha.”
Sungguhpun terdapat berbagai variasi dari pihak yang terlibat dalam system pembiayaan berpolakan leasing, pada prinsipnya para pihak tersebut adalah:
1.Lessor, yakni pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat “multi finance” tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.
2.Lessee, adalah pihak yang memerlukan barang modal,barang modal mana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lessee.
3.Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Supplier, juga dapat disebut dengan penjual biasa. Tetapi ada juga leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease back.
Sementara mengenai mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukum antar para
Pihak , yaitu lessor, dan juga supplier,terdapat berbagai alternatif sebagai berikut:
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2. Lessee membeli barang sebagai agentnya lessor dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3. Lessee membeli barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4. Setelah lessee mengambil barang atas namanya sendiri, kemudiaan melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghendaki barang tersebut da membayarnya.
5. Setelah lesse membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing.ini adalah contoh sale and lease back.
6. Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak melakukan subleasing dan memberikan subleasing kepada lessee.

Elemen-elemen dari suatu leasing adalah sebagai berikut :
a. Suatu pembiayaan perusahan
Awal mulanya leasing memang dimaksudkan sebagai usaha memberikan
Kemudahan pembiyaan kepada perusahaan tertentu yang memerlukannya. Tetapi dalam perkembangan kemudian. Bahkan leasing dapat juga diberikan kepada individu dengan peruntukkan barang belum tentu untuk kegiatan usaha.
b. Penyediaan barang modal
Unsur selanjutnya dari leasing adalah adanya penyediaan barang modal, biasanya oleh pihak supplier atas biaya dari lessor. Barang modal tersebut akan dipergunakan oeh lessee umumnya untuk kepentingan bisnisnya. Barang modal ini sangat bervariasi. Dapat misalnya berupa mesin-mesin, pesawat terbang, peralatan kantor seperti computer, mesin foto copy, kendaraan bermotor dan sebagainya.
c. Keterbatasan jangka waktu
Salah satu unsur penting dari lembaga leasing adalah adanya jangka waktu yang terbatas. Sehingga , apabila ada deal-deal yang tidak terbatas jangka waktunya, ini belumlah di katakana leasing. Melainkan sewa menyewa biasa. Biasanya dalam kontrak leasing ditentukan untuk berapa tahun leasing tersebut dilakukan. Selanjutnya setelah jangka waktu tertentu tersebut berakhir, ditentukan pula bagaimana status kepemilikan dari barang tersebut. Misalnya pada saat itu kepada lessee diberikan “hak opsi” yakni pilihan apakah lessee akan membeli barang tersebut pada harga yang terlebih dahulu disepakati bersama, atau lessee tetap menyewa,ataupun mengembalikan barang kepada pihak lessor.
d. Pembayaran kembali secara berkala
Karena lessor telah membayar lunas harga barang modal kepada pihak penjual/supplier,maka adalah kewajiban lessee kemudian untuk mengangsur pembayaran kembali harga barang modal kepada lessor. Besarnya dan lamanya angsuran sesuai dengan angsuran pembayaran ini, maka leasing mirip dengan suatu kredit bank, dengan barang itu sendiri sebagai angunanya.
e. Hak opsi untuk membeli barang modal
Hak opsi yang dimiliki oleh lessee untuk membeli barang modal pada saat tertentu pada syarat tertentu pula, juga merupakan salah satu unsur dari leasing. Artinya, di akhir masa leasing, diberikan hak (bukan kewajiban) kepada lessee untuk apakah membeli barang modal tersebut dengan harga yang bersangkutan. Sungguhpun diakui pula bahwa tidak semua jenis leasing memberikan hak opsi ini. Karena ada juga jenis leasing yang sama sekali tidak memberikan hak opsi tersebut kepada lessee, melainkan harus menyerahkan kembali barang modal tersebut kepada pihak lessornya di akhir masa leasing. Tetapi ada juga leasing yang justru memberi hak kepemilikan kepada pihak lessee diakhir masa leasing tanpa perlu memberikan hak opsinya.
f. Nilai Sisa (Residu)
Nilai sisa merupakan besarnya jumlah uang yang harus dibayar kembali kepada lessor oleh lessee diakhir masa berlakunya leasing atau pada saat lessee mempunyai hak opsi. Nilai sisa biasanya sudah terlebih dahulu ditentukan bersama dalam kontrak leasing.

B. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha leasing.
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang:
1. Tata cara perizinan
2. Pembatasan usaha.
3. Pembukuan.
4. Tingkat suku bunga.
5. Perpajakan.
6. Pengawasan dan pembinaan.
e. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.

C. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam leasing:
a. Siapakah yang dapat menjadi subyek leasing.
Subyek leasing yaitu lembaga-lembaga keuangan seperti bank yang memperoleh izin dari menteri keuangan, dan lembaga-lembaga yang bukan lembaga keuangan seperti perseroan terbatas.
b. Obyek dari pada leasing tersebut.
Obyek leasing, harus ada peincian diterangkan secara detail misalnya: jenisnya apa, jumlahnya berapa, lokasinya di mana dan sebagainya.
c. Jangka waktu dari pada leasing tersebut.
Jangka waktu leasing: masa berlakunya dari barang tadi harus ditanyakan kepada perusahaan appraisal, jadi harus sama dengan masa guna barang tadi.
d. Cara pembayaran, yaitu dengan melihat nilai ekonomi benda yang di leasing tersebut, biasanya yang dinilai oleh appraisal.
e. Pemeliharaannya.
f. Kewajiban untuk mengasuransikannya.
g. Hak opsi, yaitu kapan dan berapa harus di bayar.

D. Macam-Macam Leasing
Pada prinsip ada 2 macam prototype leasing, yaitu leasing yang berbentuk operating dan leasing yang berbentuk financial. Namun demikian terdapat juga berbagai bentuk lainnya yang merupak derivative dari kedua bentuk pokok tersebut. Untuk itu akan ditinjau satu persatu.
a. Operatiang Lease
Disebut juga service lease. Leasing seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan financial, sebab menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi. Operating Lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut:
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut.
2.) Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor.
3.) Tidak diberikan “hak opsi” bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing.
4.) Bisanya operating lease di khususkan untuk barang-barang yang mudah terjual setelah pemakaian (yang berlaku di pasar barang bekas).
5.) Operating lease biasanya diberikan oleh pabrik atau leveransir karena umumnya mereka mempunyai keahlian dalam seluk beluk tentang barang tersebut. Sebab dalam operating lease, dasar pemeliharaan merupakan tanggung jawab lessor.
6.) Bisanya harga sewa setiap bulannya ditambah dengan jumlah yang tetap.
7.) Biasanya lessor lah yang menanggung biaya pemliharaan, kerusakan, pajak dan asuransi.
8.) Biasanya kontrak leasing dapat dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengmbalikan yang bersangkutan kepada lessor.

b. Financial Lease
Sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupak suatu corak leasing yang lebih sering diterapkan, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang.
2.) Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan harga barang yang diharapkan oleh lessor.
3.) Diberikan hak opsi untuk lease untuk membeli barang diakhir masa lease.
4.) Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
5.) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lease dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun dengan harga berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
6.) Biasanya lessee yang menanggung biaya pemeliharaan kerusakan, pajak dan asuransi.
7.) Kontrak leasing tidak dapat dibatalkan sepihak.




E. Perbedaan Leasing dengan Perjanjian lain-Lain
a. Perbedaan Leasing dengan Kredit
Leasing Kredit
1.Menyewakan barang modal.
2.Pemilik barang: lessor.
3.Resiko pada financial dan barang.
4.Jaminannya barang modal.

5.Wanprestasi tidak ada pengmbalian kelebihan harga barang. 1.Menyediakan dana.
2.Kreditur bukan pemilik barang.
3.Resikonya financial saja.
4.Jaminanya benda tetap maupun benda bergerak.
5.Wanprestasi: ada pengembalian kelebihan harga.

b. Perbedaan Leasing dengan Sewa Menyewa
Leasing Sewa Menyewa
1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang menjadi fokus utama.
2.Merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang modal.
4.Merupakan pembiayaan bisnis.

5.Lessor sebagai penyandang dana, barang berasal dari lessee atau pihak ketiga.
6.Jangka waktunya terbatas.

7.Dokumennya lebih komplit.

8.Jaminan tertentu. 1.Jangka waktu dan umur pemakaian barang tidak menjadi fokus utama.
2.Tidak merupakan pembiayaan bisnis.
3.Objeknya barang apa saja.
4.Dapat tidak merupakan pembiayaan bisnis.
5.Lessor sebagai pemilik barang.

6.Jangka waktu bisa terbatas dan tidak terbatas.
7.Dokumen-dokumen tidak begitu komplit.

8.Tidak ada jaminan.




c. Perbedaan Leasing dengan Jual Beli
Leasing Jual Beli
1.Objek barang modal.
2.Lessor sebagai penyandang dana (Penengah Keuangan).
3.Harga barang relative tinggi.
4.Hak milik akan beralih jika hak opsi digunakan. 1.Objek bendanya apa saja.
2.Lessor bukan penyandan dana.

3.Harganya lebih murah.
4.Hak milik akan beralih jika ada levering

F. Untung Ruginya Menggunakan Leasing
Ada pun yang menggunakan kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.
Diantara kelemahan-kelemahan leasing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Biaya bunga yang tinggi.
b. Biaya marginal yang tinggi.
c. Kurangnya perlindungan hukum.
d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.
G. Jaminan Hutang dalam Leasing
Seperti juga pada metode pembiayaan lainnya, leasing juga memerlukan jaminan-jaminan tertentu agar dana yang telah dikeluarkan oleh lessor ditambah dengan keuntungan-keuntungan tertentu dapat dterima kembali oleh lessor.

Jaminan-jaminan hutang untuk leasing yang sering kali dipraktekkan dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Jaminan Utama
Jaminan utama pada transaksi leasing adalah keyakinan dari lessor bahwa lessee akan dan sanggup membayar kembali cicilan sebagai mana mestinya. Jika terhadap perjajian kredit bank, jaminan utama keyakinan ini ditentukan dengan tegas dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1922.
b. Jaminan Pokok
Jaminan pokok ini berupa barang, modal hasil pembelian dari transaksi leasing itu sendiri.
c. Jaminan Tambahan
Jaminan tambahan dalam leasing tidak begitu krusial dibandingkan dengan jaminan pada kredit bank. Hal ini dikarenakan memang hakikat dari leasing yang berbeda dengan suatu jaminan bank. Sering dikatakan bahwa kredit bank sangat collateral minded, semntara leasing bussines minded.

H. Dokumentasi yang Diperlukan Dalam Leasing
Tidak ada keharusan untuk membuat kontrak leasing di depan notaris. Jadi sebelumnya kontrak bawah tangan diantara leasing dengan lessor saja secara yuridis sudah cukup dan mempunyai kekuatan hokum. Namun demikian, kadang-kadang dalm praktek sering juga dibuat leasing dalam bentuk akta notaries, terutama jika menyangkut dengan leasing dan dengan jumlah uang yang besar-besar.
Pembuatan leasing dapat dibedakan ke dalam cara pembuatannya yaitu sebagai berikut:
1. Model Kontrak yang Menyatu
Pada prinsipnya sistem menyatu ini dari 3 set dokumen sebagai berikut:
a. Dokumen permintaan dan penawaran, ini merupakan dokumen pendahuluan dalam transaksi leasing, biasanya lessee tinggal mengisi formulir khusus yang sudah tersedia pada lessor berupa aplikasi untuk mendapatkan leasing. Dalam kontrak pokok leasing biasanya disebut bahwa terms condition ns dalam dokumen pendahuluan ini tidak berlaku lagi dan diganti dengan terms dan condition yang ada dalam kontrak pokok tersebut. Tetapi tidak semua leasing didahului oleh dokumen permintaan dan penawaran ini.
b. Dokumen pokok, di sini adalah kontrak leasing itu sendiri. Hanya dalam sistem kondisinya yang menyatu ini, disamping mengatur tentang leasing itu sendiri, kontrak leasing ini mengatur juga tentang jaminan utamnya, misalnya berupa fidusia, kuasa jual, pengalihan insurance proceeds, pletge deposito, garansi dan sebaginya.
c. Dokumen tambahan, biasanya dalam perjajnian pokok disebutkan bahwa seluruh dokumen tambahan ini merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokoknya. Dokumen-dokumen tambahan tersebut antara lain berupa:
a. Jadwal pembayaran.
b. Tanda bukti penerimaan barang.
c. Perjajian jual beli.
d. Pegaliahan order pembelian.
e. Sertifikat penyerahan dan penerimaan.
f. Surat konfirmasi.
g. Invoice.
h. Sertifikat of title.
2. Model Kontrak Mandiri
Bedanya hanyalah bahwa dalam kontrak model mandiri, maka seluruh atau sebagian besar dari detail dokumen jaminan utang dibuat secara terpisah dengan akta sendiri. Dalam kontrak leasing paling-paling tentang jaminan hutang secara mandiri lebih baik mengingat isinya yang lebih detail sehingga bisa dihindari dispute di kemudian hari.







Penutup
A. Kesimpulan
1. Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee pemakaian aset selama periode waktu yang ditentukan.
2. Landasan Hukum Leasing di Indonesia
a. Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha leasing.
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing.
c. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d. Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang a. Tata cara perizinan.
1. Pembatasan usaha.
2. Pembukuan.
3. Tingkat suku bunga.
4. Perpajakan.
5. Pengawasan dan pembinaan.
e. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR.
3. Macam-macam leasing :
1. Operating lease
2. Financial lease
4. Untung Ruginya Menggunakan Leasing
kelebihan-kelebihan leasing bila dibandingkan dengan metode-metode pembayaran lainnya, terutama dengan kredit bank dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Unsur Fleksibilitas.
2. Ongkos yang relative murah.
3. Penghematan pajak.
4. Pengaturannya tidak terlalu complicated.
5. Kriteria bagi lessee yang longgar.
6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease.
7. Pembukaan yang lebih murah.
Diantara kelemahan-kelemahan leasing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Biaya bunga yang tinggi.
b. Biaya marginal yang tinggi.
c. Kurangnya perlindungan hukum.
d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.

B. Saran
1. Agar makalah ini dapat digunakan sebaik mungkin.
2. Agar makalah ini digunakan sebagai referensi untuk pembuatan makalah selanjutnya.
3. Agar penulis selanjutnya mengarah juga pada buku rujukan lainnya.
4. Perlunya pengembangan lebih lanjut mengenai isi dari makalah ini, karena penulis kekurangan referensi saat pembuatan makalah ini.