Selasa, 16 Maret 2010

PENDIDIKAN PANCASILA

PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA

A.Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan

1.latar belakang pendidikan kewarganegaran.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era dan sebelum penjajahan.kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan ,menimbulkan kondisi tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Semanagat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945.semangat semangat bangsa tersebut dilandasi sesuai keimanan serta ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Nilai-nilai bangsa perjuangan Indonesia dalam perjuanagan fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamikakehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.semangat perjuanagan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Globaliasasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyarakatan internasional maupun antar Negara berkembang.
Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembanagan ilmu pengetahuan dan teknologi,khususnya dibidang informasi,komunikasi,dan transportasi.mebuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.kondisi ini menciptakan struktur baru,yaitu struktur globalisasi
2.Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

a.Hakikat pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan bergenerasi penerusnya secara berguna(berkaitan dengan kemampuan spiritual).generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,Negara,dan hubungan internasional.pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksdan ketakterdugaan.

b.Kemampuan Warga Negara

untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantipasi perkembangan,perubahan masa depan nya.suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologidan seni (ipteks)yang bberlandaskan nilai-nilai pancasila,nilai-nilai keagamaan,dan nilai-nilai perjuangan bangsa.nilai-nilai dasar
negara tersebut menjadi panduan dan mewrnai keyakinan warga negara dalam kehidupan masyarakat,berbangsa,dan bernegara di Indonesia
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.

c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

setiap warga negara republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan waraga negara dalam hal persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negaradan sikap serta prilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional.pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh DEPDIKNAS dibawah kewenangan direktoriat jendral pendidikan tinggi

d.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia,melalui majelis perwkilannya(MPR),menyatakan bahwa:pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa,mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa berkualitas mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional yang bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.”

e.Kompetensi yang diharapkan

undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara.

B. Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban warga negara,Hubungan Warga Negara dengan Negara Atas Demokrasi,Hak asasi manusia (HAM),dan Bela Negara

1.Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Bernegara

a.pengertian bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adapt,bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah :nusantara/Indonesia.

b.Pengertian dan pemahaman negara
pengertian negara adalah :
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta j\keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

2.Negara dan warga negara dalam system kenegaraan di Indonesia

Kedudukan negara kesatuan republic Indonesia.negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan
,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).

3.Proses Bangsa yang Menegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,dimana sekelompok manusia yang berada didalam nya mersa sebagai bagian dari bangsa.negara merupkan organisasi yang mewadahi bangsa.bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan warga negara,sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.

4.Pemahaman Hak dan kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentan warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28,dan 30 sbb:

1. pasal 26,ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bansa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

2. pasal 27,ayat(1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjujunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

3. pasal 28,kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

5. Hubungan Warga Negara dan Negara

Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara republic Indonesia.pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain.misalnya peranakan belanda,peranakan tionghoa,peranakan arab yang tinggal di Indonesia.mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,bersikap setia pada negara kesatuan repoblik Indonesia.

6.Pemahaman tentang Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos).menurut konsep demokrasi,kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah,sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar