Selasa, 04 Mei 2010

BAB IV

BAB IV

Politik dan Strategi Nasional

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani POLITEIA, yang akar katanya adalah berarti POLIS, kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu Negara dan TEIA,Berarti urusan.Dalam bahasa Indonesia,politik dalam arti POLITICS mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas,prinsip,keadaan,jalan,cara dan alat yang digunakan untuk memencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.POLITICS dan POLISY memiliki hubungan yang erat dan timbale balik.POLOTICS membarikan asas,jalan,arah dan medanya sedangkan POLICY memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,jalan dan arah tersebut sebaik-baiknya.POLOTICS : Suatu rangkaian asas,keadaan,cara dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.POLICY : yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan,adalah pengguna pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksanya suatu usaha cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.

Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan,pembagian, maupun lokasi sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority)

Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara,kekuasaan,pengambilan keputusan,kebijakan,dan distribusi atau alokasi sumber daya

  1. Negara
  2. Kekuasaan
  3. Pengambilan Keputusan
  4. Kebijakan Umum
  5. Distribusi

Strategi berasal dari bahasa Yunani STRATEGIA yang diartikan sebagai “THE ART OF THE GENERAL” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz.(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang pengguna pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Politik Nasional : Kebijakan umum dan pengambilan kebijakkan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system menejemen nasional yang berlandaskan ideology Pancasila,UUD 1945,Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menuru UUD 1945.Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “Suprastruktur politik”.Lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),DPR,DPA,BPK dan MA.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,ekonomi,social budaya maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :

1. Semakin tinggi kesadaran bermasyarakatan

2. Semakin terbukanya akal dan pikira

3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup

4. Semakin meningkatnya kemmpuan untuk megatasi persoalan

5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap idea baru.

Stratifikasi politik nasional dalam Negara republic Indonesia :

1. Tingkat penentu kebijakkan puncak

2. Tingkat kebijakkan umum

3. Tingkat penentuan kebijakkan khusus

4. Tingkat penentuan kebijakkan teknis

5. Dua macam kekuasaan dalam pembuatan aturan daerah yaiti : wewenang penentuan pelaksaan kebijakkan pemerintah dan Kepala daerah berwenag mengeluarkan kebijakkan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

Politik pembangunan seagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai,struktur dan proses.Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi,daya guna, dan hasil guna sebesar mungki dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional,karena itu kita memerlukan system manajemen nasional.Sisem majemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan,pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.Sistem majemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban social,politik dan administrasi.

  1. Makna Pembangunan Nasional

Merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan

  1. Manejemen Nasional

Sebuah system sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “SISTEM MANEJEMEN NASIONAL”

Otonomi Daerah

Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah.

Dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999, secara legal formal UU itu menggantikan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan daerah dan UU No. 5 tahu 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Perbedaan Undang-Undang yang Lama dengan yang baru ialah :

1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking)

2. Undang-undang yang baru, tiitk pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

Kewenangan Daerah

Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tntang otonomi daerah,daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas.

Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional

1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004

2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum

3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi

4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik

a. Politik Dalam Negeri

b. Politik Luar Negeri

c. Penyelenggaraan Negara

d. Komunikasi,Informasi dan Media massa

e. Agama

f. Pendidikan

5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya

a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata

c. Kedudukan dan Peranan Perempuan

d. Pemuda dan Olahraga

e. Pembangunan Daerah

f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan

a. Kaidah Pelaksanaan

b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar